Pascareformasi,
diskursus agama-negara kembali mencuat. Pancasila yang telah final, kembali digugat. Terutama ketika ratusan massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI pada senin, (27/8/2003). FPI menuntut tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yakni "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" untuk disematkan ke dalam Undang-undang 1945, sebagaimana dahulu termaktub dalam UUD 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL