Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kasus Fraud Audit pada Bank BRI

1 Juni 2015   15:15 Diperbarui: 4 April 2017   16:30 9774 0

Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau, Masril, ditahan oleh Kepolisian Resor Kampar karena melakukan transfer fiktif sebesar Rp1,6 miliar. Kasus transfer fiktif ini dilaporkan oleh Kepala BRI Kabupaten Kampar, Sudarman dan seorang pegawai di BRI Rustian Marta. Pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Laporan atau transaksi rekening bank yang dilakukan tersangka sebesar Rp1,6 miliar itu tanpa disertai uangnya. Hanya dalam catatan ada transfer uang, faktanya fiktif. Seperti dilansir detikcom, kronologi transfer fiktif ini bermula pada Rabu (23/02) lalu. Saat tim pemeriksa internal dari BRI Cabang Bangkinang, Ibukota Kabupaten Kampar melakukanpemeriksaan ke Unit BRI Tapung, ditemukan kejanggalan transaksi. Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, adanya kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adanya pembukaan setoran kas sebanyak Rp1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui ditransfer dari BRI Unit Pasir Pangaraian II ke Unit BRI Tapung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun