Perawat merupakan salah satu petugas medis di tempat layanan kesehatan baik klinik maupun rumah sakit yang memiliki peran penting. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL