Gen sejarah tidak pernah berbohong, bahwa negeri ini terlahir atas penjuangan terhadap ketidak-adilan! Perjuangan untuk memperjuangkan hukum dengan caranya sendiri. Negara ini adalah negara yang ber “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sesuai sila kelima dasar negara ini, Pancasila. Jadi sebetulnya, keadilan dan penegakan hukum adalah harga mati bagi negara yang dikatakan “Negara Hukum”. Keadilan adalah produk hukum, harga mati. Tetapi pertanyaan yang sekarang mengemuka adalah, apakah hukum hari ini sudah memberikan rasa keadilan?