Kita, manusia-manusia ciptaan Tuhan, terlahir dengan hak dan kewajiban kita masing-masing. Tidak ada satu pun manusia yang hidup di dunia ini tanpa memiliki hak dan kewajiban yang terikat dengan hidupnya. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir, yang tidak dapat diganggu gugat dan diambil oleh siapapun. Sudah kewajiban kita untuk menghargai hak masing-masing pribadi. Namun nyatanya, masih banyak juga yang melanggar hak asasi manusia milik orang lain dengan seenaknya.
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, diatur dalam UUD 1945 pasal 28A-J. Dari sekian banyak hak asasi manusia yang kita miliki, kali ini, saya tertarik untuk membahas tentang hak asasi manusia untuk mendapat perlakukan sama di mata hukum. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (1).
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”