Kawin tangkap adalah praktik pemaksaan perkawinanyang berakar pada diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Dalam masyarakat patriarkis yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Persetujuan dari perempuan pada perempuan kerap diabaikan. Kawin tangkap terjadi di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Sumba, Nusa Tenggara Timur.
KEMBALI KE ARTIKEL