Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan WFH (Work From Home) akhir 2022 lalu, setelah aturan pembatasan kerumunan ditiadakan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut, dengan alasan tren kasus COVID-19 rendah 10 bulan terakhir. Otomatis, kebijakan WFH juga tidak lagi diberlakukan. Hal ini menjadi salah satu faktor kembali meningkatnya volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan di sejumlah titik di jakarta (Minggu 05/02/2023).Â
KEMBALI KE ARTIKEL