Akhir tahun 2019 dunia digemparkan dengan kemunculan Virus Corona yang berasal dari Wuhan China. Virus ini menyebar secara cepat keberbagai belahan dunia termasuk Indonesia dimana secara resmi diumumkan oleh pemerintah pada Maret 2020 bahwa telah terdapat dua pasien yang terinfeksi virus corona. virus ini secara cepat merebak di tanah air dan menyebabkan pemerintah mengambil langkah tegas termasuk dalam bidang pendidikan dimana pendidikan yang biasa dilakukan secara tatap muka digantikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Berdasarkan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2012 mengenai Undang-undang perguruan tinggi no 12 tahun 2012 pasal 13 bahwa pembelajaran jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh menggunakan berbagai teknologi informasi.
KEMBALI KE ARTIKEL