Pendidikan merupakan hak setiap individu, tidak terbatas gender, umur, tempat, dan lain sebagainya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh sebab itu, saat ini Indonesia sendiri sedang berupaya meningkatkan pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi yang mengatur penerimaan peserta didik berdasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dipilih. Sebagai kebijakan yang baru, penerapan sistem tersebut pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 menuai pro-kontra dari masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL