Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Tantangan dan Dampak Polusi Indonesia: Apakah Paru-paru Anda Sehat?

20 Agustus 2023   15:15 Diperbarui: 20 Agustus 2023   15:28 107 2
Kualitas udara didefinisikan sebagai kadar kandungan dalam udara berdasarkan konsentrasi polutan di lokasi tertentu (Kriswandanu et al., 2023). Tingkat kualitas udara diukur berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara. Indeks Standar Pencemaran Udara dikategorikan menjadi lima sesuai rentang nilainya, sebagai berikut (Kusnandar, 2020).

  • Kategori Baik (0-50)

Tingkat kualitas udara tidak memberi efek buruk dan tidak mempengaruhi kesehatan manusia atau hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika.

  • Kategori Sedang (51-100)

Tingkat kualitas udara tidak memberi efek buruk bagi kesehatan manusia dan hewan, tetapi berpengaruh terhadap tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika.

  • Kategori Tidak Sehat (101-199)

Tingkat kualitas udara merugikan manusia dan kelompok hewan yang sensitif dan menyebabkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika.

  • Kategori Sangat Tidak Sehat (200-299)

Tingkat kualitas udara merugikan kesehatan segmen populasi terpapar.

  • Kategori Berbahaya (≥ 300)

Tingkat kualitas udara berbahaya dan menimbulkan kerugian yang serius pada kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun