Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dihubungkan dengan tujuan negara hukum di Indonesia. Peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan namun dalam penerapannya yang kurang optimal. Hal yang kurang optimal ini dominannya adalah hal yang berhubungan dengan kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL