Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pro dan Kontra SKB 3 Menteri tentang Atribut dan Seragam Sekolah

24 Mei 2021   15:03 Diperbarui: 24 Mei 2021   15:14 605 1
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah pada jenjang sekolah dasar hingga menengah resmi diterbitkan pada 3 Februari 2021 lalu. Tiga menteri yang mengusulkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tersebut yakni Nadiem Anwar Makarim selaku menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, dan Yaqut cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) RI. Keputusan tersebut diambil karena beredarnya peraturan bahwa seluruh siswa baik muslim maupun non-muslim wajib menggunakan jilbab di SMK N 2 Padang, Sumatera Barat. Kasus pemaksaan untuk menggunakan jilbab kepada non-muslim sudah sering terjadi di beberapa daerah tidak hanya di Sumatera Barat saja. Oleh karena mempertimbangkan hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI merumuskan SKB mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah dasar hingga menengah sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang lebih baik dalam kebhinekaan, toleransi, moderasi beragama, dan persatuan bangsa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun