Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Hukum Talak Tiga Melalui Orang Lain, Sahkah?

5 Februari 2025   13:20 Diperbarui: 5 Februari 2025   13:20 93 0
Ada kasus seorang suami mentalak tiga isterinya melalui orang lain, yaitu melalui kawan sang suami yang disampaikan kepada si istri. Bukankah dalam hukum Islam niat talak itu harus diucapkan dari mulut si suami?

Apa Itu Talak

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun