Terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 atau kita singkat PMA No. 24 Tahun 2024 tentang  "Organisasi dan Tata Kerja KUA" memberi peluang bagi Penyuluh Agama baik laki-laki dan perempuan untuk menjadi Kepala KUA (Kantor Urusan Agama kecamatan), tanpa harus menanggalkan jabatan fungsionalnya sebagai Penyuluh Agama, karena jabatan Kepala KUA ini sifatnya adalah tugas tambahan.
KEMBALI KE ARTIKEL