Penyelesaian nasib tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang populer di masyarakat di sebut tenaga honorer pada instansi pemerintah menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh DPR pada akhir Oktober 2023 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL