PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, masih dijadikan landasan penting terkait beberapa hal menyangkut tugas fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (JFPA). Karena regulasi ini  belum memiliki turunan yang menjelaskan substansi peraturan dalam pasal-pasalnya, sehingga membingungkan para pelaku JFPA.
KEMBALI KE ARTIKEL