Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara mengklaim dirinya sebagai nabi dan menyerukan pembubaran agama Islam serta melakukan postingan terkait hal tersebut di media sosial yang kemudian menjadi viral. Setelah viral, pria ini ditangkap Polres setempat (19/3/2024) di rumahnya dengan beberapa barang bukti. Proses pemeriksaan bersama saksi-saksi serta gelar perkarapun dilakukan. Akhirnya dia menjadi tersangka. Belum diketahui apa motivnya karena masih dalam penyelidikan polisi.
KEMBALI KE ARTIKEL