Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan, regulasi yang ditunggu-tunggu terkait tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 terbit, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Penerima Tunjangan
KEMBALI KE ARTIKEL