Kantor Urusan Agama atau KUA adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. KUA berkedudukan di Kecamatan dengan wilayah layanan berbasis wilayah administrasi pemerintahan kecamatan. KUA mempunyai tugas melaksanakan bimbingan masyarakat Islam dan layanan keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan.
1. Sejarah KUA (Kantor Urusan Agama)
KEMBALI KE ARTIKEL