Mungkin anda masih ingat pemberitaan tentang seorang suami di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng), berusia 48) dihukum 10 bulan penjara karena SMS kepada istrinya sendiri. Di mata majelis Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, SMS tersebut dinilai sah dan meyakinkan berisi ancaman. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang dilansir di situsnya pada Jumat (2/7/2021). Kasus bermula saat HM bertengkar dengan istrinya pada Januari 2020. Di dalam suasana amarah, HM mengirim SMS dengan penuh emosi terhadap istrinya sendiri
Di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), UU ITE juga dikenakan kepada seorang pria berusia 28. Pria itu dihukum 3 bulan penjara karena menulis di status WhatsApp-nya. Majelis menilai status WhatsApp termasuk media sosial dan bisa mencemarkan nama baik orang.
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo—atau yang lebih dikenal Ahmad Dhani—divonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6) siang.
KEMBALI KE ARTIKEL