Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kekosongan Hukum di Negara Indonesia, Pembahasan Kuliah Perdana Fakultas Hukum UMM Bersama Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI

18 September 2023   16:01 Diperbarui: 18 September 2023   16:21 112 0
17/9 - Indonesia merupakan negara yang memiliki sebuah sebutan sebagai 'Negara Hukum', hal tersebut didasari oleh peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia bertindak dengan tegas terhadap seluruh pelanggar diluar sana. Sederhananya segala macam permasalahan yang terjadi di negara ini akan diselesaikan secara hukum yang tentunya berlandaskan dengan pasal-pasal yang telah berlaku. Kekurangan dari semua itu ialah negara ini memiliki terlalu banyak pasal serta peraturan yang ada, entah pasal-pasal tersebut lahir karena dibuat oleh pihak berwenang atau hanya sekedar adaptasi dari hukum negara luar. Hal ini menjadikan pasal-pasal yang berlaku saling tumpang tindih. Dengan itu terdapat beberapa titik kosong terhadap hukum itu sendiri. Oleh karena itulah para pihak berwenang harus menghadirkan peraturan-peraturan baru untuk menutupi kekosongan hukum yang ada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun