I'tikaf adalah praktik berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah, terutama selama sepuluh hari bulan terakhir Ramadhan. Hukum i'tikaf adalah sunnah, namun bisa menjadi wajib jika dinadzarkan. Rukun i'tikaf meliputi niat dan berdiam di masjid, sedangkan syaratnya mencakup keislaman, akal sehat, dan suci dari hadats besar. I'tikaf dapat dibatalkan jika seseorang berhubungan dengan suami-istri atau keluar tanpa alasan yang sah.Ibadah ini memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an dan Hadits, yang menjelaskan keutamaan, tata cara, dan hikmah di baliknya.
KEMBALI KE ARTIKEL