Jakarta - Sejak
Covid-19 mulai masuk ke Indonesia maret 2020 lalu, pemerintah memberlakukan sistem
lockdown dan mewajibkan seluruh masyarakat untuk beraktifitas dirumah saja. Salah satunya kegiatan belajar mengajar baik formal atau informal yang setiap hari dilakukan oleh peserta didik semuanya harus dilakukan dirumah saja. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang mulai meningkat di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL