Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran mulai tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan tersebut telah tertuang dalam PM No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini menuai pro-kontra pada masyarakat mengingat di tahun 2020 larangan mudik juga sudah diberlakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL