Setiap negara pasti memiliki bank sentral, begitu pula dengan Indonesia. Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009.Â
KEMBALI KE ARTIKEL