Prinsip pembayaran atas beban APBN yang diatur oleh Undang-undang Perbendaharaan adalah 'pembayaran atas beban APBN dilaksanakan ketika barang dan jasa diterima'. Hal ini menjadi terbatas ketika memasuki akhir tahun anggaran dimana terdapat batas akhir pencairan dana APBN namun barang/jasa (misalnya: pembelian peralatan mesin, pembangunan gedung) belum diterima/belum selesai dikerjakan sampai dengan batas waktu tersebut. Praktik  pada akhir tahun anggaran selama ini, ketika barang/jasa belum diterima maka pembayaran dapat dilaksanakan dengan menggunakan jaminan (Bank Garansi).
KEMBALI KE ARTIKEL