Pada Rabu, 4 September 2023 yang lalu, TikTok Shop resmi dihapuskan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebagai Social Commerce di Indonesia. Penyebab utama penutupan tersebut ialah izin usaha yang berlaku di Indonesia. TikTok tidak memiliki izin Perdagangan dari Kementrian Perdagangan, akan tetapi aplikasi ini hanya memiliki izin sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementrian Komunikasi dan Informatika.
KEMBALI KE ARTIKEL