Sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting dalam industri makanan dan minuman di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, label halal menjadi jaminan utama bagi konsumen terkait kehalalan produk yang dikonsumsi. Namun, seiring dengan berkembangnya regulasi sertifikasi halal, pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam mendapatkan sertifikasi halal yang resmi. Untuk membantu UMKM menghadapi hambatan tersebut, pemerintah memperkenalkan *program self-declare* yang memberikan alternatif bagi pelaku usaha untuk mendeklarasikan produk mereka sebagai halal. Dalam konteks ini, peran pengabdian masyarakat menjadi relevan dan penting untuk mendukung implementasi program ini secara efektif dan berkelanjutan.
KEMBALI KE ARTIKEL