Pada tanggal 12 April 2012 Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya,(selanjutnya disebut Konvensi Pekerja Migran). Konvensi ini pertama kali dideklarasikan di New York pada tanggal 18 Desember 1990 dan diberlakukan sebagai hukum internasional pada tanggal 1 Juli 2003. Indonesia telah menandatangani Konvensi ini pada tanggal 22 September 2004. Sejauh ini Negara yang telah meratifikasi Konvensi ini hanya berjumlah 35negara dan di wilayah ASEAN hanya baru Philipina dan Indonesia.