Teringat kembali pada tahun 2013, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Pemerintah yang cukup kontroversial dan banyak menimbulkan pro-kontra di kalangan dunia usaha dan masyarakat Indonesia. Peraturan ini mulai diberlakukan pada bulan Juli 2013. PP ini disosialisasikan melalui media massa baik elektronik maupun cetak sebagai “Pajak UMKM” dengan tarif sebesar 1% dari Omzet. Dengan pemakaian istilah “UMKM”, PP ini ternyata cukup sukses mencuri perhatian, mengundang pertanyaan, kebingungan, atau mungkin kekhawatiran dikalangan masyarakat pajak kelas menengah ke bawah di Indonesia.