Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ambiguitas Keberlakuan PP No.46 Tahun 2013 Terhadap UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

13 Mei 2014   04:57 Diperbarui: 4 April 2017   17:10 3315 1

Teringat kembali pada tahun 2013, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Pemerintah yang cukup kontroversial dan banyak menimbulkan pro-kontra di kalangan dunia usaha dan masyarakat Indonesia. Peraturan ini mulai diberlakukan pada bulan Juli 2013. PP ini disosialisasikan melalui media massa baik elektronik maupun cetak sebagai “Pajak UMKM” dengan tarif sebesar 1% dari Omzet. Dengan pemakaian istilah “UMKM”, PP ini ternyata cukup sukses mencuri perhatian, mengundang pertanyaan, kebingungan, atau mungkin kekhawatiran dikalangan masyarakat pajak kelas menengah ke bawah di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun