Polisi adalah  fungsi pemerintah negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, keamanan,  perlindungan, dan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satunya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL