Inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu melalui Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) telah menciptakan polemik yang memanas. Meskipun tujuannya mulia, pelaksanaannya telah memunculkan kekhawatiran yang signifikan. Banyak kasus yang melaporkan bahwa mahasiswa dari latar belakang finansial yang lebih mampu berhasil memperoleh manfaat dari program ini, sementara mereka yang sebenarnya membutuhkan bantuan tersebut terpinggirkan dan menghadapi kesulitan untuk mengaksesnya. Hal ini telah memicu kritik tajam dari berbagai pihak, menyoroti ketidaksempurnaan dalam seleksi dan distribusi bantuan, serta menimbulkan keraguan akan efektivitas serta keadilan program tersebut.Â