Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual awalnya muncul karena kesadaran akan masih tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Statistik dari sebuah survei yang didukung oleh United Nations Population Fund (UNFPA) menemukan bahwa sekitar 1 dari 3 perempuan Indonesia usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.
KEMBALI KE ARTIKEL