Dalam Undang-Undang RI no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan merupakan sub-sistem dari Sistem Kesehatan Nasional dan pembangunan Kesehatan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL