Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Profile Sarjana Kesehatan Masyarakat di Indonesia

19 Juni 2024   20:52 Diperbarui: 19 Juni 2024   20:56 43 1
Dalam Undang-Undang RI no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan merupakan sub-sistem dari Sistem Kesehatan Nasional dan pembangunan Kesehatan.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun