Merujuk pada Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan,
sexual harrasmentĀ atau kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan yang mengarah pada tubuh seseorang baik dengan cara merendahkan, menghina, menyerang yang dilandasi hasrat/nafsu seksual dan dilakukan secara paksa dan bertentangan dengan kehendak seseorang.
Sexual harrasment menurut undang-undang tersebut terbagi dalam beberapa bentuk, seperti perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan/aborsi/kehamilan/pemakaian kontrasepsi, kontrol seksual, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, dan praktik tradisi yang membahayakan perempuan. Pelaku
sexual harrasment tidak memandang usia dan
gender, bahkan hubungannya dengan korban. Hal itu berarti bahwa
sexual harrasment dapat dilakukan oleh laki-laki ataupun perempuan kepada perempuan ataupun laki-laki, dan sebaliknya termasuk oleh atau kepada kerabat dekat, keluarga sendiri, hingga orang asing. Namun, secara umum kasus kekerasan seksual banyak terjadi pada perempuan yang mana pada dasarnya stigma mengenai perempuan sebagai objek, sedangkan laki-laki sebagai subjek.
KEMBALI KE ARTIKEL