Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Â Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik. Hukum administrasi berkaitan dengan pengambilan keputusan dari unit-unit administratif pemerintah yang merupakan bagian dari cabang eksekutif di bidang-bidang seperti perdagangan internasional, manufaktur, lingkungan, perpajakan, penyiaran, imigrasi, dan transportasi.
KEMBALI KE ARTIKEL