Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

14 Juli 2022   20:30 Diperbarui: 14 Juli 2022   20:34 3776 3
Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.  Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik. Hukum administrasi berkaitan dengan pengambilan keputusan dari unit-unit administratif pemerintah yang merupakan bagian dari cabang eksekutif di bidang-bidang seperti perdagangan internasional, manufaktur, lingkungan, perpajakan, penyiaran, imigrasi, dan transportasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun