Kemenristekdikti pada 2 Januari 2018 mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menjadi dasar isu merger (penggabungan/penyatuan) perguruan tinggi belakangan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL