Pada suatu hari tertanggal 13 Ramadhan 1318 Hijriyah (kira-kira tahun 1900an) dalam sebuah surat disebutkan bahwa seorang bernama Kiagus Abdul Ghani pernah bertanya tentang perihal hukum anggur apakah haram atau halal? Maka dijawablah oleh Abdurrahman bin Ahmad Khatib penghulu Palembang berdasarkan kata orang alim tersahulu sebab dia haram karena memabukkan. Namun demikian, kata alim itu bahwa ada anggur yang tidak memabukkan. Tergantung cara meminum anggur tersebut, sebab anggur itu bermacam-macam, ada yang mabuk dan ada yang tidak mabuk.
KEMBALI KE ARTIKEL