Hukum Perdata Internasional merupakan cabang dari hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antar-negara atau antar-individu yang mempunyai kaitan dengan kepentingan di luar negeri. Salah satu kasus yang sering terjadi dalam konteks hukum perdata internasional adalah perselisihan kepemilikan tanah antar-negara.
KEMBALI KE ARTIKEL