Paradiplomasi adalah merupakan kegiatan hubungan internasional yang dilakukan oleh pemerintah sub-state dengan pihak luar negeri. Hubungan internasional ini dapat berupa berbagai kegiatan, salah satunya adalah kerjasama dalam berbagai bidang seperti keamanan, sosial, budaya, pendidikan atau masih banyak lagi. Di Indonesia, pemerintah pusat telah memberikan otonomi daerah atau kewenangan bagi pemerintah daerah untuk dapat mengatur daerahnya, salah satu bentuk penerapannya adalah pemerintah daerah berhak untuk melakukan hubungan kerjasama dengan kota lainnya yang berada diluar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL