Entah sejak kapan mulainya tradisi memberikan bingkisan (Kado) jelang lebaran di Indonesia. Sepertinya sudah lama. Hanya, sejak beberapa tahun ini mulai berkurang. Terlebih ada aturan pada birokrasi dan pemerintahan antara lain UU Tipikor, Pasal 12B ayat 1. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghimbau para pejabat dan pegawai untuk tidak memberi dan menerima bingkisan yang mengarah ke tindak Gratifikasi.
KEMBALI KE ARTIKEL