Semenjak adanya pelonggaran perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di tanggal 10 Agustus 2021 kemarin, dimana Mall atau pusat perbelanjaan kembali dibuka untuk masyarakat, namun para pengunjung yang ingin masuk ke tempat2 tersebut harus mengikuti syarat dan ketentuan yang dianjurkan oleh Pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL