Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang membawa perubahan signifikan pada sistem BPJS Kesehatan. Perubahan ini mencakup penghapusan kelas 1, 2, dan 3, yang digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini bertujuan untuk menyamaratakan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan diharapkan mulai diterapkan sepenuhnya pada 30 Juni 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL