Malalayang Beach Walk (MBW) menjadi salah satu ikon wisata di Sulawesi Utara yang memadukan keindahan Teluk Manado dengan berbagai fasilitas umum untuk pengunjung Seperti, taman bermain, area olahraga, toilet umum, hingga deretan UMKM yang menjual aneka makanan dan minuman. Tetapi, bagaimna jika pengunjung yang datang ke pantai Malalayang memanfaatkan area umum untuk bersantai dan menikmati suasana justru diminta pindah karena kursi tersebut dibutuhkan oleh pelanggan pedagang? Siapa sebenarnya yang berhak atas fasilitas umum di tempat wisata?
KEMBALI KE ARTIKEL