Saat ini isu cyber security telah menjadi isu yang sangat sensitif di era perkembangan digital abad-21 ini. Banyak terjadi serangan cyber yang menyebabkan kekacauan hingga kerugian diberbagai negara. Hal ini tentunya  menjadi permasalahan atau konflik bagi suatu negara.
Seperti yang kita ketahui Indonesia yang dikenal  sebagai salah negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak didunia,maka dari itu tentu saja Indonesia tidak luput dari serangan siber tersebut.  Melihat data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  bahwa serangan siber yang terjadi telah tercatat ada 495 juta kasus  yang terjadi di Indonesia tahun 2020. Angka kasus tersebut mengalami peningkatan hingga dua kaki lipat dari tahun 2019 . Bahkan menurut berita yang dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mencatat terdapat sekitar 800 juta lebih serangan siber yang terjadi di  Indonesia mulai dari Januari hingga Agustus 2021. Hal ini menunjukkan bahwa kasus cyberattack terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Menurut Hinsa,Ia menjelaskan bahwa terjadinya peningkatan cyberattack ini terjadi karena semakin pesatnya kemajuan dan penggunaan teknologi dan informasi ( TIK). Dengan masalah yang telah banyak terjadi di Indonesia mengenai serangan siber,Indonesia dianggap kurang berupaya dalam menangani kasus mengenai serangan siber. Pemerintah Indonesia sendiri telah banyak memanfaatkan teknologi digital baik dalam bidang pelayanan publik maupun dalam bidang-bidang lainnya. Melihat meningkatnya pemanfaatan teknologi dibidang politik maupun pemerintahan,maka banyak informasi data-data yang disimpan dalam suatu teknologi penyimpanan. Oleh karena itu harus ada perlindungan atas data-data yang disimpan. Seperti yang kita ketahui serangan siber dapat meretas suatu sistem informasi.
Karena isu mengenai cyber security di Indonesia semakin menjadi-jadi,maka diperlukan suatu solusi dalam menangani kasus serangan siber tersebut. Di era digital ini sudah dikenal istilah Cyber Diplomacy atau diplomasi siber. Dalam berbagai wacana dipolitik, bahkan media,tidak asing lagi bagi kita mendengar tentang Cyber Diplomacy ( diplomasi siber). Namun sebelumnya kita akan mendefinisikan dua istilah kata ini dengan terpisah. Pertama adalah istilah diplomasi, diplomasi adalah suatu upaya uang dilakukan untuk mencapai kepentingan nasional dengan cara bernegosiasi atau memengaruhi suatu negara aae agar melakukan apa yang kita mau. Istilah yang kedua yaitu mengenai keamanan siber, keamanan siber yaitu adalah suatu upaya yang dilakukan oleh aktor-aktor baik negara,institusi,organisasi,bahkan individu untuk melindungi suatu aset dari berbagai cyber attack (serangan siber) . Karena kehidupan kita sangat bergantung pada dunia digital, makan isu cyber security menjadi isu yang penting untuk diperhatikan. Dari pengertian dua istilah diatas maka dapat disimpulkan bahwa cyber diplomacy atau diplomasi siber yaitu penggunaan alat teknologi dan informasi yang dijadikan inisiatif diplomatik untuk mencapai kepentingan nasional suatu negara di dunia digital yang umumnya terbentuk dalam strategi keamanan digital atau siber disuatu negara. Menurut Barrinha dan Renard (2017) Isu-isu utama dalam agenda diplomasi siber adalah keamanan siber, kejahatan siber, pembangunan kepercayaan, kebebasan internet, dan tata kelola internet. Hal-hal tersebut contohnya seperti membangun dialog atau komunikasi antara aktor government maupun non government ,upaya pencegahan perang siber , pembentukan dan penetapan norma siber secara umum, serta promosi national interest dibidang siber . Selain itu hal ini memiliki fokus pada fungsi dan tugas diplomat diberbagai institusi maupun lembaga dan Kementerian Luar Negeri yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan khususnya keamanan siber. Dengan demikian, konsep diplomasi siber digunakan untuk mengembangkan kerja sama dan interaksi antar aplikasi dalam cyber space.
Sebelumnya belum pernah ada pertanyaan mengenai bagaimana dunia digital dan diplomasi dapat berhubungan satu sama lain dan menjadi hal yang begitu penting. Saya melihat bahwasannya dunia digital bukan sebagai tempat dimana diplomasi serta negosiasi itu dilakukan , melainkan dunia digital adalah suatu objek dari diplomasi itu sendiri . Karena semakin meningkatnya hubungan lintas batas di dunia digital, maka kebijakan yang baru untuk cyber security harus mempertimbangkan sudut pandang  internasional. Dengan demikian daripada hanya berfokus pada pertahanan siber atau perang siber, diplomasi siber juga penting untuk mulai dikembangkan.
Berikut ini beberapa tujuan dari pelaksanaan  diplomasi siber yaitu untuk menetapkan norma - norma yang memenuhi kriteria berikut:
1.Untuk mewujudkan dunia maya yang transparan , bebas, stabil, dan aman ;
2.Norma berlaku untuk aktor negara maupun  non-negara ;
3.Norma diadopsi di bawah naungan hukum internasional ;
4.Norma dipromosikan, dimasukkan, dilaksanakan dan ditegakkan melalui perjanjian banyak negara ( multilateral )
Dapat disimpulkan bahwa cyber diplomacy ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu negara (perwakilannya) Â untuk ikut membuat suatu norma yang berlaku di tatanan dunia Internasional dan tata pengelolaan cyber space untuk mencegah terjadinya serangan siber serta menghukum cyber attack.
Ditengah meningkatnya serangan siber, Indonesia perlu meningkatkan kemampuan dalam cyber security ( keamanan siber ) untuk mengurangi serta mencegah ancaman siber yang ditimbulkan oleh aktor-aktor saingan. Sifat dunia digital yang tidak terbatas, membuat penting bagi negara untuk mengembangkan dan terlibat dalam diplomasi siber ( cyber diplomacy )daripada hanya mengandalkan pertahanan cyber. Melalui diplomasi siber, pengembangan kapasitas dengan melakukan kerjasama dengan berbagai aktor negara maupun non negara dapat berkolaborasi  dengan baik ,sehingga norma-norma dunia digital dapat mengatur tindakan negara-negara yang bertanggungjawab dan menciptakan strategi cyber diplomacy yang lebih kooperatif. Jika dilihat,isu keamanan siber ini melibatkan beberapa negara,sehingga sangat diperlukan kerjasama yang mendiskusikan bagaimana cara penyelesaiannya. Cyber diplomacy  menjadi suatu alternatif untuk membuat kerja sama tersebut dalam mencegah terjadinya cyber attack.
Menurut Penelitian penasihat DAKA mengenai keamanan siber di Indonesia (2013: 17) Indonesia sangat rentan terhadap serangan siber yang bersifat nonpolitik misalnya seperti cybercrime (kejahatan dunia maya) terhadap penipuan keuangan, pembobolan akun pribadi, rekayasa melalui e-mail. Hal – hal tersebut menunjukkan bahwa ketika dunia teknologi lebih maju maka kejahatan yang berkaitan dengan serangan siber pun menjadi lebih transnasional. Maka dari itu sangat penting bagi Indonesia untuk menjadikan cyberdiplomacy untuk menjadi solusi dari berbagai menangani berbagai permasalahan tersebut.
Ketika cyber attack semakin meningkat dan perang siber telah menjadi momok yang menghantui di dunia maya, akan tetapi tidak adanya suatu otoritas atau kerangka yang mengatur dunia maya dan menjadi suatu batasan kedaulatan suatu negara, maka tidak akan adanya suatu alat yang memecahkan  persoalan tersebut secara efektif terkhusus dalam HI ( Hubungan Internasional). Bahkan menurut (Lacy dan Prince,2018) beberapa kasus digantung tanpa adanya penyelesaian masalah, karena tidak adanya Hukum Internasional yang mengatur mengenai hal tersebut. Maka dari itu sangat dibutuhkan suatu kerjasama internasional untuk nenangani dan menyelesaikan serta memberikan resolusi mengenai hal tersebut dengan cara melakukan cyber diplomacy.
Selain KEMENLU (Kementerian Luar Negeri) yang berperan sebagai pelaku atau pelaksana cyber diplomacy , BSSN juga ikut menjadi akuinstasi pelaksana cyber diplomacy. Tugas-tugasnya yaitu memberi informasi mengenai tata pengelolaan keamanan jaringan internal, instrumen pendukung, kunci managemen,keamanan peralatan, serta keamanan informasi dan melakukan kerjasama mengenai cyber security. Menurut pendapat Indra Rosadi (2018) keefektifan diplomasi siber ( cyber diplomacy ) di Indonesia dapat tercapai jika terdapat aspek-aspek berikut ini :
1. Karena Indonesia berada diposisi  strategis sebagai salah satu negara dengan pengguna internet tertinggi di dunia dan itu merupakan daya tarik bagi negara-negara besar di bidang siber. Maka dengan adanya  ancaman siber yang memiliki kompleksitas dan lintas negara  membutuhkan kemitraan internasional atau kerjasama dengan negara lain
2. Kerjasama dilakukan dengan melibatkan berbagai institusi ditingkat nasional baik dari sektor publik maupun swasta . Jadi kerjasama tidak dapat dilakukan dengan hanya melibatkan negara lain. Â
3. Diperlukannya strategi yang mempunyai peran penting untuk menekan orientasi Indonesia  terhadap kebijakan diplomasi serta kebijakan luar negeri .
Kebijakan dibentuknya  Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN )sebagai pelaksana fungsi cyber diplomacy dan cyber security adalah suatu pengambilan keputusan yang positif  dalam upaya mewujudkan pertahanan siber, keamanan layanan publik,penegakan hukum siber, budaya keamanan siber, dan keamanan siber  ekonomi digital. Sebagai tambahan,ini juga merupakan suatu investasi dalam mengatasi berbagai macam power antara negara-negara besar di bidang tata kelola dunia maya secara global  (Rosady, 2018)
Adanya lembaga Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ) yang sudah dibentuk sebagai pelaksana fungsi diplomasi siber (cyber diplomacy ), diharapkan dapat pengkoordinir kewajiban serta tugas dari mitra kerjasama baik aktor negara maupun non negara dalam menangani konflik yang berkaitan dengan kemananan siber.
Untuk di Indonesia sendiri kasus ancaman siber ini masih belum bisa ditangani secara tepat dikarenakan dibandingkan negara- negara utara lainnya dimana teknologi itu diciptakan, Indonesia masih dianggap terlambat dalam kemajuan teknologi. Bahkan di Indonesia juga telah banyak sekali terjadi kasus- kasus kejahatan dunia maya yang hal tersebut merupakan serangan siber. Tetapi kebijakan serta upaya yang dilakukan Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara melakukan pembatasan dan juga sensor.  Melihat akibat dari  serangan siber yang begitu luas,yang tidak hanya mengenai kerugian ekonomi, tetapi juga mengenai kedaulatan negara ,keutuhan negara ,bahkan hak – hak personal individu , seharusnya diplomasi siber ini harus tetap menjadi penting untuk dilakukan karena dengan diplomasi siber, Indonesia dapat mengembangkan kapasitas dalam keamanan siber serta Indonesia juga dapat mendapat transfer teknologi serta pertukaran informasi. Karena pengembangan keamanan dan pertahanan siber merupakan hal yang penting  untuk menjaga keamanan nasional di Indonesia. Maka dari itu perlu dilakukan pembentukan suatu strategi cyber diplomacy untuk menghadapi ancaman serangan siber ( cyber attack ).