Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Royalti Hak Cipta Lagu VS Pengusaha Kafe

17 April 2021   19:54 Diperbarui: 17 April 2021   20:00 437 0
Belakangan ini, sedang hangat diperbincangankan mengenai adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang digunakan oleh pengguna lagu atau musik di tempat karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, klub malam, dan juga diskotek. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti atas hak cipta dalam karya dan/ atau musik. Hal ini, secara tepat dinyatakan dalam Pasal 3 Ayat 1, aturan ini juga menyebutkan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku untuk beberapa penggunaan, seperti seminar, hotel, institusi, penyiar TV, dan juga radio.[1] Dengan adanya aturan pemerintah ini tentu dapat melindungi hak para seniman di industri musik sehingga pendapatan mereka otomatis akan meningkat. Menghormati kekayaan intelektual membutuhkan kejujuran, integritas, dan rasa saling menghormati, dalam hal ini penikmat musik yang memiliki tujuan komersial bertanggung jawab untuk melaporkannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun