Sistem akad mudharabah adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian dalam hukum Islam yang digunakan dalam keuangan Islam. Mudharabah adalah istilah yang merujuk pada kontrak bagi hasil, di mana satu pihak (shahibul maal) menyediakan modal dan pihak lain (mudharib) menyediakan keterampilan dan tenaga kerja untuk mengelola usaha. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL