Melalui media ini saya Muhammad Hanif seorang pemuda asal Aceh, ingin menguraikan sedikit pemahaman dan pengetahuan sekaligus membantah serta menjawab sejumlah kritikan yang mengarah ke tanah kami tanah rencong, terkait disahkannya Qanun Jinayah (pidana Islam -red) oleh pemerintah kami di Aceh.
Saya mengikuti perkembangan berlakunya syariat Islam di Aceh dari sejak tahap awal hingga tahap saat ini. Dalam pelaksanaannya saya juga mengetahui sejumlah kritikan oleh sejumlah LSM, Kaum Feminis, Aktifis HAM hingga yang baru baru ini kritikan dan keprihatinan yang datang dari Kedubes Amerika untuk Indonesia di Jakarta. Barang kali anda juga mengetahuinya.
Khusus dalam tulisan ini saya akan mencoba menjawab mengenai sejumlah kritikan terhadap Qanun Jinayah yang baru saja disahkan.
Mengenai Pelanggaran HAM
Kritikan ini muncul setelah adanya beberapa pasal dalam qanun jinayah yang mengatur tentang hukuman pelaku homo seksual dan lesbi. Hukumannya berupa cambuk seratus kali atau denda emas murni sebanyak 1000 gram atau pidana kurungan sebanyak 100 bulan jika mereka terbukti sebagai pelaku homo seksual atau lesbian. Telah banyak muncul kritikan mengenai masalah ini, mereka yang tidak setuju dengan pasal itu menganggap isi pasal itu telah mendiskriminasi kaum homo dan lesbian dan ini adalah bentuk pelanggaran ham.
Mengenai hal ini saya beranggapan bahwa homo seksual dan lesbi adalah penyakit yang dicari jika fasilitas dan "legalitasnya" diberikan serta diakui. Jika tidak ada aturan yang mengatur masalah ini, sungguh penyakit ini akan berkembang bak jamur dimusim hujan. Jika penyakit ini tidak ada keinginan dari si pengidap untuk menyembuhkan diri dan berbangga atas penyimpangan yang diidapnya sungguh kaum ini akan merasa diri benar dan menganggap dirinya sah melakoni hidup sebagai homo seks atau lesbian.
Pertanyaan saya untuk para kritikus masalah ini, maukah anda atau keluarga anda, anak anak anda menjadi seorang homo seks atau lesbian?
Tentu jawabannya, TIDAK. Kalau pun anda mau, bisa dipastikan anda salah satu pelaku homo seks atau lesbian.
Satu pertanyaan lagi, agama mana yang melegalkan atau menghalalkan perbuatan menyimpang homo seks dan lesbian?
Jawabannya, tidak ada agama melegalkan perbuatan mereka. Kalaupun ada kepercayaan yang menghalalkannya, bisa dipastikan itu kepercayaan yang bernasabkan iblis.
Untuk para aktifis HAM barat sudahlah jangan bisanya ngomong ham him hum saja ketika kami ingin menegakkan agama kami. Kemana anda anda yang katanya pejuang HAM, ketika Yahudi membantai anak anak di Palestina, suriah dan lebanon? Anda takut sama Israel?
Kami yang di Aceh saja tidak mempermasalahkan perihal qanun ini bahkan Qanun jinayah dan penerapan Syariat Islam di Aceh sudah sangat lama kami rindukan.
Terimaka kasih kami untuk pemerintah Aceh dalam hal ini para legislatif, eksekutif, yudikatif dan semua elemen ormas serta masyarakat yang telah mendukung lahir dan disahkannya Qanun jinayah di Aceh.
Laa takhaf wa tahzan, innallah ma'anaa.
...bersambung