Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Evidence Based Policy dalam Program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

27 Juni 2023   13:41 Diperbarui: 27 Juni 2023   13:47 159 0
Pendidikan menjadi sesuatu hal yang penting dalam kehidupan. Pengembangan sikap, pengetahuan, moral, tingkah laku dan karakter menjadi lebih terarah dengan adanya Pendidikan. Pendidikan juga menjadi hak semua warga negara terutama bagi warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Sebagai mana salah satu tujuan dari negara itu sendiri adalah mencerdaskan kehidupan banga. Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga telah mengatur perihal pendidikan yang terdapat pada pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan dan dilanjutkan dengan ayat (2) bahwa Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dengan adanya regulasi ini menerangkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapakan Pendidikan dengan terus mengembangkan potensi yang dimiliki setiap individu warga negara Indonesia secara optimal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun